Rabu, 02 Mei 2012

MAKALAH HUKUM ASURANSI KESEHATAN

HUKUM ASURANSI KESEHATAN


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia pada dasarnya dibekali sifat-sifat yang lebih dari pada makhluk lain dalam mencari daya upaya guna mengatasi rasa tidak aman atau risiko dalam menjalani kehidupan. Manusia akan berupaya untuk menanggulangi rasa tidak aman tersebut. Usaha dan upaya manusia untuk menghindari rasa tidak aman atau resiko tersebut merupakan cikal bakal perasuransian yang dikelola sebagai sesuatu kegiatan untuk menutupi kekurangan manusia itu sendiri dalam menanggulangi resikonya tersebut.

Dalam kegiatan perasuransian tersebut terdapat cara memilih produk asuransi sesuai kebutuhan yang benar-benar kita butuhkan, jangan sampai investasi asuransi yang kita lakukan salah dalam menentukan asuransi yang kita pakai untuk menanggulangi risiko yang kita dapatkan.

Dalam hukum asuransi kesehatan orang memilih ikut asuransi tersebut pada umumnya sudah menyadari pentingnya kesehatan karena beberapa alasan yaitu:
1. Karena kesehatan itu mahal.
2. Biaya rumah sakut semakin hari semakin meningkat.
3. Kondisi kesehatan tidak selalu bisa diramalkan baik.
4. Belum memiliki proteksi dari kantor/tempat bekerja.
5. Resiko pekerjaan yang tinggi biasanya bekerja dilapangan.
6. Supaya berobat di rumah sakit bisa gratis.

B. Perumusan Masalah
• Apa yang dimaksud dengan asuransi?
• Bagaimana cara memilih produk asuransi yang benar?
• Apa manfaat memakai asuransi kesehatan khususnya PRU Hospital&Surgical 75?
• Apa kekurangan dan kelebihan dalam memakai PRU Hospital&Surgical 75?

C. Tujuan

Untuk mengetahui cara memilih asuransi yang tepat sesuai dengan resiko yang akan nanti ditanggung, serta mengetahui apakah asuransi itu berdampak besar terhadap kehidupan manusia serta apa manfaat ikut dalam kegiatan asuransi ini.

D. Manfaat

Sebagai informasi kepada seseorang tentang apa itu asuransi kesehatan (PRU Hospital&Surgical 75) ini dan bagaimana dalam proses kegiatannya.


FULL DOWNLOAD MAKALAH HUKUM ASURANSI KESEHATAN

DOWNLOAD POWER POINT HUKUM ASURANSI KESEHATAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar